Pasangkayu, Menit7co.id– Masih segar ingatan peristiwa memilukan, seorang ayah tega memperkosa anak kandung hingga hamil di kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.
Peristiwa yang memalukan terulang lagi di provinsi Sulawesi Barat. Seorang ayah tega mengagahi darah dagingnya sendiri hingga hamil 6 bulan.
Kejadian naas itu terjadi bulan Oktober tahun 2021 lalu. Sekitar pukul 23 wita, ketika Mawar(14) bukan nama sebenarnya sementara berbaring diruang tamu rumahnya. Secara tiba-tiba pelaku datang dari belakang memeluk erat korban.
Korban merasa ada ganjal dalam pelukan itu, sehingga berusaha melakukan perlawanan untuk melepaskan diri dan menjauhi pelaku.
Namun entak setan darimana merasuki pelaku. Saat anak Kandungnya terlelap tidur mereka kembali malakukan aksi yang kedua kalinya dan berhasil mengagahi putrinya tersebut.
Korban baru sadar saat bangun pagi, terasa ada yang lain karena seluruh tubuhnya merasa sakit terutama pada bagian alat vitalnya.
Perbuatan bejat pelaku teurngkap saat Mawar mengalami hamil kurang lebih 6 bulan. Salah seorang Paman Mawar mengatahui peristiwa tersebut kemudian melaporkan ke Polres Pasangkayu.
Mendapatkan laporan, Resmob dari Satuan Reskrim Polres Pasangkayu bersama Unit Reskrim Polsek Bambalamotu melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasangkayu yakni disalah satu desa Kecamatan Bambaira.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, IPTU Ronald Suhartawan Hadipura, STK, SIK, MH, saat dikonfirmasi di ruangannya, Selasa (15/03/22).
Dari hasil interogasi yang dilakukan pihaknya terhadap korban, Ronald menjelaskan berawal pada bulan Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 WITA, korban yang diketahui masih pelajar SMP itu sementara baring di lantai ruang tamu rumahnya, tiba-tiba pelaku yang merupakan bapak kandungnya langsung datang memeluk korban dari belakang. Akan tetapi ketika itu korban sempat melakukan perlawanan, sehingga pelaku menjauhi korban.
Lanjut Ronald, ketika korban tertidur lelap, pelaku diduga melakukan aksi pencabulan terhadap korban. Lalu ketika korban bangun dipagi harinya, ia merasakan sakit di seluruh badan, khususnya pada daerah kemaluannya.
“Dari peristiwa itu, kini korban diketahui telah hamil kurang lebih 6 bulan. Atas apa yang dialami korban, pamannya lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polisi”, terang Ronald.
Sambung Ronald, berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B/47/III/ 2022/SPKT/Polres Pasangkayu/ Polda Sulawesi Barat per tanggal 12 Maret 2022. Tim lalu bergerak melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya. Kemudian atas info tersebut tim mendatangi dan mendapati pelaku, lalu diamankan untuk dilakukan interogasi.
“Pelaku mengakui perbuatanya dan saat ini telah diamankan di Polres Pasangkayu. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana”, pungkas Ronald.(tim)