Makassar, Menit7.co.id-Nasib Perwira polisi AKBP “M” yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap gadis dibawa umur berisial IZ (13) di kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, telah memasuki babak akhir melalui sidang Etik profesi.
Sidang yang digelar di Lantai IV Markas Polda Sulsel, Jumat (11/3) pagi. Menjatuhkan sanksi yang sifatnya tidak administratif, berupa pelanggaran yang dinyatakan sebagai pelanggaran tercela, kata Ketua Sidang Kombes Ai Afriandi di Mapolda Susel, Jumat (11/3).
Selanjutnya, sanksi kedua, yakni bersifat administratif berupa rekomendasi Pemberhentian dengan Tidak Hormat atau PTDH terhadap AKBP M dari institusi Polri.
Kombes Agoeng Adi Kurniawan mengatakan AKBP M memerkosa korban sebanyak 12 kali.
Hal itu berdasarkan pengakuan korban yang tertuang dalam BAP.
Adapun pemerkosaan itu mulai terjadi pada bulan Oktober 2021 sebanyak tiga kali, kemudian November dua kali, Desember dua kali, Januari 2022 tiga kali, dan terakhir Februari dua kali.
Kombes Ai Afriandi mengatakan AKBP M akan melakukan banding atas putusan sidang kasus tersebut. “Dia (AKBP M) menyatakan banding,” ujar Afriandi.
Dalam sidang etik, AKBP M dinyatakan telah melanggar Pasal 7 Ayat 1 Huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Seusai sidang etik, AKBP M akan menjalani proses pidana yang sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel. “Resmi dipecat karena terbukti, tetapi keputusan ada pada Pak Kapolri,” kata Kombes Afriandi.
Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul
“4 Fakta Terkini Kasus Pelaku Budak Seksual AKBP M, Simak, Ada yang Baru”,