Makassar, Menit7.co.id – Dian Daryana (39) menghubungi polisi. Melaporkan kalau dia kecurian emas batangan, juga perhiasan. Polisi dari Opsnal Polsek Ujungpandang dan Jatanras Polrestabes Makassar melakukan penyelidikan. Akhirnya mereka menemukan fakta mengejutkan.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando membeberkan, Kamis, 24 Maret 2022, sekitar pukul 04.00 Wita, anggota Opsnal Polsek Ujung pandang dipimpin Panit 1 Opsnal Ipda M Risal, berhasil mengungkap kasus pencurian.
Ternyata pelapor adalah pelaku pencurian emas tersebut. Menurut AKP Lando, berawal pada Rabu, 23 Maret 2022, pukul 03.00 Wita, Dian Daryana (39), melaporkan kalau dirinya kecurian. Saat polisi menyelidiki, ternyata pelapor adalah pelaku pencurian yang pura-pura jadi korban.
Kepada petugas, Dian akhirnya mengakui perbuatannya. Awalnya pada Rabu, 23 Maret 2022 pukul 16.00 Wita, dia yang tinggal di Jalan Somba Opu lorong 286 Kecamatan Ujungpandang kota Makassar, melaporkan tentang terjadinya tindak pidana pencurian emas. Padahal dia telah mengambil beberapa perhiasan emas di laci tempat kerjanya, di mana saat itu tiga orang teman pelaku yang serumah dengan pelaku, sedang tidur.
Selanjutnya, pelaku membawa perhiasan emas tersebut menuju ke Jalan Landak, tempat tinggal istri dari pelaku.
Sebelum meninggalkan rumah kontrakannya, pelaku sempat melakukan pengrusakan pintu rumah kontrakannya. Itu untuk membuat alibi bahwa perhiasan emas tersebut telah dicuri dengan cara pelaku mencongkel pintu. Kemudian pelaku ke kantor Polsek Ujung Pandang untuk melaporkan kejadian pencurian itu.
Berawal dari adanya laporan tersebut, anggota Unit Opsnal Polsek Ujungpandang bersama dengan Unit Jatanras Polrestabes Makassar, mendatangi TKP dan melakukan olah TKP. Dari hasil olah TKP tersebut, anggota melihat adanya kejanggalan dari laporan pencurian itu. Selanjutnya anggota Opsnal Polsek Ujungpandang bersama Unit Jatanras Polrestabes Makassar, melakukan pendalaman dengan melakukan interogasi secara mendalam terhadap pelapor. (*/anto)