Menit7. Com — Tim Gabungan Satuan Reskrim Polres Banyuasin, Polsek Tanjung Lago dan Satuan Pol Airud berhasil menggagalkan upaya ekspor secara ilegal benih Loster ke Malaysia.
Dalam Operasi tersebut Polisi berhasil mengagalkan dan menyita 180.000 ekor benih Lobster jenis Pasir, dan 11.850 ekor benih Lobster jenis Mutiara. Dari tangan tersangka Polisi menyita sebanyak 191.850 ekor Lobster siap kirim ke luar negeri.
Hal ini diungkap Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Syafii, S.I.K.,M.Si yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar S. I. K, M.Si dalam Press Release Sat Reskrim Polres Banyuasin yang diterima Media ini, Sabtu (12/06/2023)
Menurut Kapolres. Banyuasin, peristiwa ini berawal dari laporan masyarakat kepada Polres Banyuasin yang menyampaikan akan ada kegiatan penyelundupan Baby Lobster yang menggunakan jalur Perairan di wilayah Hukum Polres Banyuasin.
Berdasarkan informasi tersebut Kapolres Banyuasin langsung membentuk tim gabungan yang terdiri dari Sat Reskrim Polres Banyuasin, Polsek Tanjung Lago dan Sat Pol Airud Polres Banyuasin dan memerintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Tersangka berhasil ditangkap di jalan Lintas Palembang – Tanjung Api-Api Km.40 desa Banyu Urip kecamatan Tanjung Lago kabupaten Banyuasin.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar S.I.K,Msi yang memimpin tim Gabungan Polres Banyuasin berhasil mengamankan 6 orang diduga pelaku.
Para pelaku yang diamankan tersebut, BI (34) yang merupakan warga Lebak, IS (26), Y (44), MH (37) RP (32) yang merupakan warga Serang dan AZ (36) yang merukapan warga Tanggerang.
Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti yang digunakan sebagai alat transportasi berupa 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna Abu-abu dengan Nopol BG-1323-ZU, 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna Putih metalik dengan Nopol BG-1653-IH, 1 unit mobil Toyota Avanza Warna Hitam dengan Nopol BG-1272-ZI dan 6 unit Handphone.
Polisi juga menyita 43 Box styrefoam terdiri , 39 Box styrefoam ukuran Besar dan 4 Box styrefoam ukuran Besar berisikan Lobster.
Benih Bening Lobster tersebut di Lepas Liarkan di Perairan Teluk Lampung Kecamatan Teluk Betung Barat Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung.
Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan 3 Mobil dengan Plat Palsu antara lain Mobil Suzuki Ertiga Warna Abu-Abu yang seharusnya dengan Nopol A 1739 RS diganti menjadi BG 1323 ZU, Mobil Suzuki Ertiga Warna Putih Metalik yang seharusnya dengan Nopol B 1405 BML diganti menjadi BG 1653 IH dan Mobil Toyota Avanza Warga Hitam yang seharusnya dengan Nopol A 1499 BV diganti menjadi BG 1272 ZI”jelas Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar S.I.K.M.si
Dari Perbuatan Tersangka Mengekspor Benih Lobster tanpamu izin, Negara mengalami kerugian Lebih Kurang Rp. 19.777.500.000,- (Sembilan belas Miliar Tujuh ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
“Ke Enam tersangka kita kenakan Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) atau Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI
Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan mereka diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah” jelas Hary Dinar. (Rls/Budi Prawoto)