Jeneponto, Menit7.co.id – Tim anggota Resmob polres Jeneponto dipimpin langsung Aipda Rasyad mengamankan Bal bin Lion (45) dan Amir (37). Keduanya diduga melakukan pencurian mesin Hand Traktor (HT) milik Sampara (42), Selasa siang (24/5/2022) di Kampung Pannara Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Sampara kehilangan HT merek Kubota di sawahnya, Minggu 15 Mey 2022 sekitar pukul 05:30 WITA di Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu, Jeneponto. Ketika itu Sampara pulang ke rumahnya untuk mandi karena seharian kerja di sawahnya. Saat kembali ke sawahnya HT miliknya sudah tidak ada di tempatnya (hilang).
Merasa kecurian, Sampara melaporkan kejadian ini ke Polres Jeneponto. ” Kerugian saya rp27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah),” lapor Sampara.
Dengan laporan itu, anggota Resmob Polres Jeneponto menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) melakukan penyelidikan. Akhirnya diketahui identitas pelaku pencurian. Bal bin Lion (45) warga lingkungan Pannara kelurahan Empoang selatan kecamatan Binamu kabupaten Jeneponto dan Amir warga kampung Bangunmare, Desa Bonto Mate’ne, Kecamatan Turatea. Kedua terduga ini langsung diamankan ke Polres Jeneponto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dihadapan penyidik, keduanya mengakui perbuatannya. HT tersebut diambil di sawah dan diangkut dengan menggunakan mobil Carry warna hitam. (Sugi-junaed)