Mamuju, Menit7.co.id – Tersangka Kasus dugaan korupsi hutan lindung di limpahkan ke Pengadilan Tipikor kelas II B Mamuju, Jumat pukul 14.30 wita, ( 29/7/2023).
Pelimpahan tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mamuju, Muhammad Faizal Azmi .SH dan H. Syamsu Alam. SH. MH.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Didik Istiyanta, SH. MH, dalam siaran persnya melalui kasi Penkum Amiruddin, SH, mengatakan, hari ini jumat 29 Juli telah melimpahkan perkara atas nama terdakwa H. Andi Dody Hermawan, SE.
“Terdakwa sementara di tahan di Rutan Klas IIB Mamuju dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Hak pada Hutan Negara dengan Fungsi Lindung di Desa Tadui Kabupaten Mamuju” kata Kajati.
Andi Dody Hermawan di dakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Terdakwa juga kenakan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(**/ucheng)