Makassar, Menit7.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga kini telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka kasus sindikat uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Setelah kita lakukan penyelidikan dan pemeriksaan Saksi-Saksi, ada 6 saksi, tersangka yang kita tangkap saat ini ada 17 orang, ini masih bisa bertambah, masih ada yang DPO, tapi kita akan tangkap dan kita tuntaskan,” kata Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan dalam konfrensi pers, Kamis (19/12) siang.
Dia berjanji akan menangkap para DPO, termasuk otak dibalik pabrik uang palsu tersebut.
“Kami optimis bisa menangkap semua pelaku berdasarkan keterangan dari tersangka yang sudah ditahan,” terangnya.
Pihak kepolisian saat ini mengamankan 98 item barang bukti, diantara berupa mesin cetak uang palsu, tinta, Sparepart, Kaca pembesar dan ribuan lembar mata uang palsu mulai dari rupiah, hingga mata uang Vietnam dan Korea.
“Barang bukti cukup banyak, termasuk hasil penjualan, barang bukti ada 98 item itu baru TKP 1, begitu TKP 2 masih banyak lagi,” ujarnya.
Polisi juga mengamankan 1 lembar kertas foto Copy Certificate of Deposite Bank Indonesia yang nilainya mencapai 45 Triliun, serta 1 lembar kertas surat berharga negara SBN senilai 700 triliun.
Mesin pencetak raksasa yang ditemukan di Lantai 1 perpustakaan UIN Alauddin Makassar tersebut dibeli di Surabaya, namun barang tersebut berasal dari China, harganya cukup fantastis yaitu menyentuh angka 600 juta.
Diberitakan sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus sindikat uang palsu di Universitas islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Tersangka yang terlibat kini bertambah menjadi 17 orang.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap enam saksi, jumlah tersangka bertambah menjadi 17 orang. Angka ini masih berpotensi bertambah,” ujar Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan, saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024).