banner 728x250

Buang Banyinya di Sungai, Warga Tapalang Ditangkap Polisi

  • Bagikan
banner 468x60

Mamuju,Menit7.com Wanita muda berinisial IK umur 18 tahun terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian  pihak kepolisian. Ia  ditangkap karena diduga melakukan tindak Pidana  dengan  membuang bayinya yang baru saja dilahirkannya ke Sungai  Tapalang, Mamuju Sulawesi Barat.

Peristiwa ini  mulai  terungkap setelah  warga setempat menemukan jasad bayi di pinggir sungai, Sabtu (,22/2/2025) , sekitar pukul 15.00 waktu setempat.

Example 300x600

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP M. Reza Pranata mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika dua orang warga yang hendak memancing menemukan sebuah benda mencurigakan di tepi Sungai Anusu.
Awalnya lanjut Reza,

Mukanya mereka  menduga benda tersebut adalah boneka. Namun, setelah dilihat dengan jelas, keduanya yang pertama kali  menemukan kaget ternyata yang mereka temui adalah  jasad seorang bayi,.

Dengan masih suasana panik kedua warga segera melaporkan penemuan itu kepada warga sekitar dan pihak kepolisian setempat.

Pihak kepolisian  melalui  Unit Resmob bersama personel Polsek Tapalang langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan mengumpulkan sejumlah informasi dari saksi dan masyarakat sekitar, polisi mencurigai seorang perempuan berinisial IK sebagai pelaku. Pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan IK di rumahnya di Kelurahan Dayaginna.

Saat diinterogasi di Mapolsek Tapalang, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Ia menceritakan  bahwa pada 22 Februari 2025, sekitar pukul 10.30 WITA,  dirinya melahirkan bayi tersebut di rumah neneknya.

Setelah melahirkan, dalam kondisi emosional yang sangat tertekan, sekitar 15 menit setelah kelahiran, IK membawa bayi yang baru dilahirkannya menuju Sungai Anusu dan meninggalkan bayi tersebut di tepi sungai hingga akhirnya terbawa arus.

Pihak kepolisian kini tengah mendalami lebih lanjut motif di balik tindakan kejam tersebut. AKP M. Reza Pranata menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Seperti diberitakan sebelumnya korban nekat melakukan perbuatan itu  karena pacarnya tidak mau bertanggungjawab atas kelahiran bayi tersebut

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *