Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example 728x250
Hukum & Peristiwa

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar Angkat Bicara Terkait Status Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus

513
×

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar Angkat Bicara Terkait Status Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus

Sebarkan artikel ini
Prof Muammar Bakry, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar
Example 468x60


Menit7.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar beberapa waktu belakangan menjadi perbincangan banyak orang.

Pelaku SS diduga melakukan tindakan tidak senonoh kepada 10 orang Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum dengan dalih akan dibantu nilai dan proposalnya. Pelaku kini telah diberhentikan pihak universitas.

Example 250x600

Melalui pres rilis Dekan FSH, Prof. Muammar Muhammad Bakry,  menjelaskan bahwa pelaku (SS) bukanlah tenaga pendidik atau honorer di fakultas tersebut.

“Sehingga melalui pernyataan resmi ini saya selaku Dekan menyatakan, SS bukan sebagai Tenaga Kependidikan atau lebih dikenal sebagai tenaga honorer di lingkungan UIN Alauddin Makassar,” tulisnya, Jumat (17/3/2023).

Lebih lanjut dijelaskan, SS hanya seorang pekerja lepas (freelancer) yang dilibatkan fakultas dalam kegiatan berdasarkan Surat Keputusan (SK) kepanitiaan.

“Penting diketahui, SS bukan Staf/Pegawai/Honorer UIN Alauddin Makassar, tetapi freelancer yang dilibatkan oleh Fakultas dalam kegiatan-kegiatan dengan Surat Keputusan (SK) Kepantiaan yang bersifat Ad-Hoc,” sambungnya.

SK ini sifatnya Ad-Hoc dan telah dicabut pihak fakultas. Selain itu, SK ini hanya bersifat sementara dan diperuntukkan kepada mahasiswa yang dibutuhkan kemampuannya.

“SK yang bersangkutan itu telah kami cabut. Karena sifatnya memang sementara dan hanya jika diperlukan untuk membantu kegiatan. Sebagaiamana halnya jika ada mahasiswa yang kemampuannya dibutuhkan maka akan dimasukkan dalam kepanitiaan kegiatan melalui SK,” jelasnya.

Dalam press rilis juga disebutkan bahwa SK tersebut digunakan sesuai kebutuhan dan bisa berubah sewaktu-waktu. Sehingga, pihak UIN mengklaim tidak ada asas pelaku SS diberhentikan secara hormat atau tidak hormat.

“SK ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebutuhan tenaga, bukan permanen seperti staf/pegawai honorer pada umumnya. Sehingga tidak ada dasarnya diberhentikan dengan hormat dan atau tidak hormat,” tegasnya.

Di UIN Alauddin Makassar, kata Prof Muammar telah terdapat Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) yang selalu siap melakukan pendampingan korban apabila terjadi indikasi pelecehan/kekerasan seksual.

Ia mengaku sangat menyayangkan jika SS benar melakukan hal yang disangkakan kepadanya. Tentu pihak korban berhak untuk melakukan proses lebih lanjut.

“Namun juga sangat disayangkan jika SS tidak melakukan hal tersebut lalu aib itu diumbar di media. Tentu sangat merusak nama baik lembaga. Seharusnya tetap menjaga asas Praduga Tak Bersalah, nanti setelah terbukti secara hukum, jika dibutuhkan keterangan bisa disampaikan,” pungkasnya.(Zul/Menit7)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *