Barru.Menit7.co.id — Puluhan karyawan yang di PHK salah satu perusahaan asing di Barru langsung direspon pihak DPRD Barru dengan mengunjungi lokasi PT TOM di dusun Labuange kecamatan Mallusetasi, Senin, 4 Juli.
Perusahan asing yang didatangi pihak dewan yakni PT Timor Otsuki Mutiara (TOM). Perusahaan ini milik investor asal Jepang yang melakukan pembudidayaan mutiara.
Langkah PHK yang dilakukan pihak perusahaan ini ditindaklanjuti para legislator, setelah ada laporan dari 23 karyawan yang di PHK.
Anggota DPRD Barru H Rusdi Cara yang dikonfirmasi Selasa, 5 Juli mengatakan dirinya telah mendatangi Perusahaan Pembudidayaan Mutiara untuk mengecek adanya laporan puluhan karyawan yang mengaku di PHK.
“Beberapa anggota dewan melakukan kunjungan ke perusahaan yang dilaporkan pihak pekerja di perusahaan pembudidayaan Mutiara di kecamatan Mallusetasi,”ujarnya.
H Rusdi Cara juga menyatakan kunkernya ke PT TOM karena ada laporan masuk ke dewan sehubungan dengan adanya 23 karyawan perusahaan Jepang ini yang di PHK.
“Saat kita diperusahaan asing yang terletak di dusun Labuange kecamatan Mallusetasi ini menerima penjelasan dari PT TOM tentang alasan melakukan PHK, karena perusahaan tersebut tidak lagi produktif sehingga jalan yang ditempuh melalui perampingan tenaga kerja,” ungkap Rusdi.
Legis Lator Partai Golkar ini menjelaskan jika kedua pihak sama-sama bertahan. PT TOM menilai menempuh efisiensi tenaga kerja karena tidak rasional lagi untuk menggaji karyawan.
Apalagi beberapa titik dari pembudidayaan mutiara itu yang sudah diajukan pencabutan izin ke pihak Kementerian Perikanan dan Kelautan karena tidak bisa berproduksi.
“Alasan pihak perusahaan karena tidak mungkin lagi mengimbangi antara produktifitas dengan jumlah karyawan,”jlas Rusdi menirukan pengakuan pihak PT TOM.
Ditambahkan Rusdi Cara bahwa sesuai pembelaan PT TOM justru berbanding terbalik dengan pihak karyawan yang di PHK. Karyawan yang di PHK sejumlah 23 orang ini memilih bertahan dan menuntut untuk tetap dipekerjakan
“Dari pihak DPRD Barru menawarkan solusi kepada pihak PT TOM dengan pihak karyawan yang masuk dalam daftar perampingan tenaga kerja. Jika kedua belah pihak tetap memilih bertahan, maka satu-satunya jalan melalui jalur hukum,” terangnya.
Saat mendatangi PT TOM sejumlah anggota DPRD hadir diantaranya, H Rusdi Cara( Partai Golkar), Rusdi Bucek (PKB), Arifai (PDIP), H Muhammad Akil (PKS) dan beberapa Pejabat Pemkab Barru.
Sementara dari pihak PT TOM yang dihubungi melalui Andi Muhammad Amin mengatakan, perusahaan mutiara itu sudah tutup dan tidak lagi berproduksi makanya karyawan di PHK. “Sudah ditutup dan tidak ada lagi produksi, jadi karyawan di PHK,”ungkapnya.
Ia menjelaskan pihak perusahaan menutup karena mengalami kerugian karena tidak ada lagi produksi.
“Ditutup karena terus mengalami kerugian sejak tahun 2019 lalu,”jelasnya.
Laporan : Amad