Palu,Menit7.com -Mantan calon anggota Legislatif (Caleg) Pemilu tahun 2024 berinisial EA dilaporkan ke Polisi. Mereka resmi dilaporkan ke Polresta Palu, karena diduga jual tanah sengketa.
Korban Madriansyah melapor ke Polisi karena merasa dirugikan oleh oknum mantan caleg tersebut saat membeli sebidang dari terlapor. Tanah tersebut belakangan diketahui masih dalam sengketa dengan pihak lain.
Kronologis begini. Berawal saat korban Madriansyah membeli tanah seluas kurang lebih 320 M di Jalan Moh. Yamin, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan pada Januari 2024 seharga Rp. 400 juta.
Menurut korban, Setelah membayar lunas pembelian tanah tersebut, ternyata tanah yang di perjual belikan masih dalam proses sengeketa sehingga lahan tersebut tidak bisa dikuasai oleh korban.
Karena merasa tertipu, korban membuat surat pernyataan pembatalan jual beli, dan pelaku bersedia mengembalikan semua uang korban.
Namun hingga saat ini janji pelaku untuk mengembalikan uang korban belum juga mereka penuhi.
Sebelum transaksi jual beli, korban meminta untuk memperjelas batas-batasnya. Anehnya staf Kelurahan Birobuli Utara ikut menyakinkan korban bahwa tidak ada masalah dengan batas-batas tanah itu.
Menurut Madriansyah, Ia juga dimintai uang sebesar Rp 12. 800.000 dari pegawai Kelurahan Birobuli Utara dengan alasan untuk biaya pengurusan surat-surat tanahnya. Korbanpun langsung mentransfer ke rekeningnya.
Menurut Lurah Birobuli Utara Rini Suwarni, tanah yang tersebut tidak dalam proses sengeketa, dan sudah melalui produsural
“Sebelum kita keluarkan produk tersebut kita pasti kita tau asal usulnya bagaimana, dan kita pelajari” ujar Rini saat di temui, Senin (22/07/2024) siang.(ah)