Maros, Menit7. co.id – Sudirman juga mempertanyakan legalitas terbentuknya Tim Percepatan Pembangunan Proyek Perkeretaapian.
Dilapangan, Tim percepatan ini yang mendatangi warga yang rumah dan lahannya terkena pembebasan jalur kereta api dengan memberikan konsinyasi. ” Yang dipertanyakan darimana sumber uang yang diperoleh Nurhasan kemudian diberikan kepada warga,” beber Sudirman.
Didalam pertemuan itu terungkap, antara Balai Pengelola Perkeretaapian maupun Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maros, Apresial dan Pengadilan Negeri saling tunjuk dan seakan lepas tangan dari tanggungjawab ketika warga mempertanyakan hak-haknya.
Dengan munculnya berbagai permasalahan tersebut di lapangan, Kapolres Maros berjanji akan memfasilitasi secepatnya dengan pihak-pihak terkait dengan masalah yang dihadapi warga pemilik lahan.
Kapolres mengatakan akan mencari solusi dari permasalahan yang dialami warga Maros. ” Saya akan mengawal dan siap memfasilitasi dan mengawasi langsung permasalahan yang dialami warga Maros. ” Mereka adalah warga saya. Saya harus menjaganya. Namun, di satu sisi proyek kereta api harus jalan,” ujar Kapolres Maros.
Menurut Kapolres Maros, soal adanya oknum yang dilaporkan warga ke Polda Sulsel juga akan segera diproses.” Kita akan memproses hukum apabila terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Ammanagappa justru merasa heran dengan unjuk rasa yang dilakukan oleh warga Maros dan Pangkep. Karena selama ini laporan yang masuk sudah tidak ada masalah. Namun demikian, Ammanagappa juga meminta bantuan kepada pemilik lahan untuk memberikan data – data yang akurat agar masalah ini secepatnya dapat diselesaikan.
Ka. Balai Kereta Api juga tidak tahu menahu dengan terbentuknya Tim Percepatan pembangunan proyek kereta api Maros – Pangkep.”Sudah 9 bulan saya menjabat sebagai Ka. Balai Kereta Api, tapi tidak pernah tahu kalau ada namanya Tim Percepatan, apalagi menerbitkan SK dan bertanda tangan. Tidak ada itu,” tegas Ammanagappa.
Dari pertemuan itu, Ammanagappa dan Awaluddin akan menghadirkan pihak- pihak terkait untuk segera menyelesaikan permasalahan yang dialami warga Maros dan Pangkep. ” Kita akan duduk bersama dengan BPN, Appraisal, pihak Pengadilan Negeri agar masalah ini cepat dapat diselesaikan,” imbuh Kapolres.
Sementara Nurhasan yang dihubungi mengaku tidak tahu dengan pemalsuan surat yang dilaporkan warga ke polisi. ” Saya tidak tahu itu,” ujar Nurhasan singkat.
Munculnya surat dan tanda tangan yang diduga dipalsukan itu ketika pemilik lahan, Bandi Naim bersama warga Kelurahan Bontokio, Kecamatan Minasatene, Kab. Pangkep memblokir jalan lantaran belum menerima pembayaran ganti rugi.
Setelah kejadian itu, Kapolsek Minasatene AKP. Made Untung mendatangi Bandi dan menunjukkan Surat Persetujuan Pembongkaran rumahnya. Namun setelah diteliti, ternyata menurut Bandi, tanda tangannya tidak sesuai dengan aslinya. Sehingga masalah ini dilaporkan ke Polda Sulsel. “Dengan dasar surat itu pemblokiran jalan tersebut dibuka kembali.
Bandi mengaku menerima biaya persetujuan untuk membongkar rumahnya sebesar rp.70.000.000, dan uang itu bukan harga tanah yang dibebaskan. Dan tanda tangan tudak sesuai aslinya,” aku Bandi. (anto)