Gowa, Menit7. com – Dua dari 17 tersangka dalam sindikat peredaran uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar diketahui merupakan karyawan bank. Keduanya bekerja di dua bank BUMN yang berbeda.
“Di antara 17 tersangka, dua orang di antaranya adalah oknum karyawan bank BUMN di Indonesia,” ungkap Kapolres Gowa, AKBP Rheonald T. Simanjuntak, saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024).
Kedua tersangka tersebut berinisial IR (37) dan AK (50). Kapolres juga menjelaskan peran mereka dalam sindikat tersebut.
“Keduanya terlibat dalam transaksi jual beli uang palsu. Mereka menggunakannya, menjualnya, dan juga membelinya,” jelas Rheonald.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tindakan kedua tersangka tidak ada hubungannya dengan institusi tempat mereka bekerja.
“Kami tidak menyebut nama bank karena kasus ini tidak terkait dengan tempat kerja mereka. Transaksi dilakukan di luar lingkup pekerjaan mereka,” tambahnya.
“Para tersangka dijerat Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Hukuman maksimal yang dihadapi para pelaku adalah 10 tahun penjara hingga pidana seumur hidup,” ujar Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudhiawan Wibosono, saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024).
Kasus ini menambah perhatian publik terhadap pentingnya pengawasan terhadap peredaran uang palsu yang kini melibatkan berbagai latar belakang profesi, termasuk pegawai perbankan.(**)