Mamuju, Menit7.co.id– Eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa Hasanuddin Cs pada nomor Perkara 621, ‘622 dan 623, tolak majelis Hakim Tipikor Pengadilan Tipikor Mamuju, Kamis (13/10/2022)
Majelis Hakim menilai bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 1999, sehingga Esepsi penasehat hukum terdakwa yang dakwaan JPU sumir, akan di uji dalam pemeriksaan saksi-saksi pada persidangan selanjutnya.
Sementara itu salah Tim penasehat Hukum Terdakwa Semuel Paembonang, SH, MH, kepada Menit7.co.id, mengatakan keberatan atas putusan majelis Hakim.
Menurut Semuel, apa yang dakwaan klaimnya tidak berdasar dan sumir, karena kasus korupsi harus ada kerugian negaranya ” dimana kerugian negaranya, karena Sertifikat No. 611 seluas 10370 M2 dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada bulan Mei 2019 lalu, atas permohon Imelda Pababari, dengan dasar surat Kehutanan , menjadi sertifikat Hak Milik (SHM) 611 seluas 1200 M2, dan itu semua keputusan administradi ” jadi mana kerugian negaranya”.
Selain itu Semuel Paembonan, juga keberatan sidang yang dilakukan secara zoom, ia meminta pada sidang selanjutnya dilakukan secara offline, karena sidang secara online banyak mengalami gangguan, suara yang tidak jelas sehingga ini bisa merugikan klaimnya, karena tidak mendengar jelas keterangan saksi-saksi.
Untuk itu lanjut Semuel, pada persidangan berikutnya bila dipaksakan secara online, dan terjadi gangguan,” saya minta sidang dihentikan,” katanya.
Sementara itu majelis Hakim mengatakan usulan Penasehat Hukum Terdakwa akan dipertimbamgkan karena hingga saat ini masih suasana pandemik Covid -19 dan pemerintah belum mencabutnya. (Ucheng)