Barru, Menit7.co.id – Polisi menetapkan 16 tersangka karyawan PT Timur Otzaka Mutiara (TOM). Ia diduga menggelapkan ratusan butir mutiara tempatnya bekerja. Aksinya itu terbongkar setelah perusahaan asal Jepang itu melaporkan ke polisi.
Wakapolres Barru Kompol Akbar Usman Rabu, 1 Desember mengatakan, polisi telah menetapkan 16 tersangka mereka itu adalah karyawan PT TOM yang melakukan pembudidayaan mutiara di wilayah pesisir pantai Mallusetasi, Kabupaten Barru. “Penyidik sudah menetapkan 16 orang dan tidak tertutup kemungkinan ada tambahan tersangka baru,”ujarnya.
Mantan Kasat Lantas ini juga mengatakan, dari 16 tersangka 2 orang diantaranya sebagai penadah. Aksinya ini diketahui kata Akbar Usman sudah berlangsung sejak dua tahun terakhir ini. “Jadi sudah dua tahun melakukan aksinya pihak perusahaan mengaku rugi hingga Rp 2 Miliar,”jelasnya.
Mereka berstatus tenaga harian lepas perusahaan. Sehari-hari bertugas di bagian perawatan mutiara. Dalam aksinya katanya, para karyawan ini bekerja secara berkelompok mereka berpura-pura bahwa mutiara yang dikembangkan diperairan Mallusetasi ini gagal panen padahal mereka mengantongi dan menjualnya ke penadah.
“Jadi berpura-pura bahwa mutiara itu tidak bagus dan rusak padahal ia kantongi lalu dijual ke penadah dengan harga ratusan ribu perbiji sesuai dengan ,”ujarnya.
Diketahui selama dua tahun beraksi, sudah ada 498 butir mutiara berbagai ukuran yang dijual para pelaku ke penadah, kemudian dipasarkan secara daring.
Polisi mendalami motif para karyawan PT TOMS ini. Dari keterangan para tersangka, rata-rata mereka mengakui aksi penggelapan yang dilakukan karena desakan ekonomi. Uang hasil jualan itu digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
“Dari 16 tersangka ini, 1 di antaranya seorang perempuan. Ia merupakan penadah mutiara. Kasus ini terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lagi,” ujarnya. Laporan : Amad