Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example 728x250
Hukum & Peristiwa

Ini Terjadi di Maros Kasus 1 Lokasi, 2 Kali Dijual Korban Lapor ke Polda Sulsel

387
×

Ini Terjadi di Maros Kasus 1 Lokasi, 2 Kali Dijual Korban Lapor ke Polda Sulsel

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Maros, Menit7.co.id – Kasus sengketa tanah di Maminasata (Makassar, Maros, Sungguminasa dan Takalar) terus naik seiring dengan perkembangan kota serta kebutuhan akan tanah terus meningkat.

Kadang satu lokasi dijual dua kali, bahkan tiga kali. Seperti yang terjadi di Dusun Diccekang, Desa Moncongloe Bulu, Kec. Moncongloe, Kab. Maros Sulawesi Selatan ( Sulsel).

Example 250x600

Kasus ini dialami oleh Muchtar Kana.
Melalui kuasa hukumnya, melapor ke Polda Sulsel. Laporan Polisi itu tergistrasi STTLP/B/1273/XI/2022/SPKT/POLDA SULSEL Tanggal 28 November 2022.
Tentang peristiwa tindak pidana penggelapan hak atas tanah tak bergerak sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 KUHPidana.

Dalam laporan polisi itu tercantum, terlapor atas nama Syamsiah berteman. Pelapor Andi Pangeran Amad SH selaku kuasa hukum dari Drs Haji Muchtar Kana.

Andi Pangeran Ahmad saat ditemui di Maros, Jumat(2/12/2020), menceritakan, mengapa kliennya melapor ke polisi, karena tanah milik Muchtar Kana yang dibeli dari mendiang Drs Awat Basahona tahun 1993 itu, kemudian disertifikatkan pada tahun 2020.

“Setelah Awat Basahona meninggal tahun 2001.Tanah tersebut diduga dijual kembali oleh Syamsiah, isteri mendiang Awat Basahona kepada pihak lain, ungkap Andipa sapaan karib Andi Pangeran Ahmad

Menurut Andipa, yang saat ini menjabat sebagai salah satu pengurus LCKI (Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia) Sulsel, bahwa Muchtar Kana, membeli dari Awat Basahona. Sesuai AJB nomor
194/PH/KMD/V/1993 tanggal 4 Mei 1993.

“Syahdan, Muchtar Kana yang pensiunan Pengadilan Agama Makassar itu, bermohon sertifikat pada tahun 2016 dengan Nomor 03546/Moncongloe Bulu. Surat Ukur nomor 03220/Moncongloe Bulu/2018 tanggal 9 Agustus 2019 luas 477M2 Tercatat atas nama Drs H.Muchtar Kana,” urai Andipa.

KRONOLOGI

Menurut, Rahman, teman Awat Basahona, saat ditemui di rumahnya dusun Panaikang, desa Moncongloe, Kec.Moncongloe Maros, Jumat(2/12/2022), menceritakan ihwal, mendiang Awat Basahona membeli lokasi yang jadi permasalahan. Dan lokasi itu dibeli mendiang Awat karena saya yang menggaransi

Rahman mengatakan,
Awat Basahona membeli lokasi yang luasnya 15.000M2, tertuang dalam tiga AJB. kemudian tanah tersebut dikapling dan dijual habis kepada berbagai pihak termasuk Muchtar Kana.

Ketika ditanya mengapa mengetahui persis bahwa mendiang Awat Basahona telah mengkapling dan menjual habis, Rahman mengatakan, “Mengetahui persis karena saya terlibat langsung bersama Awat Basahona mengkapling serta membantu memasarkan lokasi itu.”

“Selain itu saya penduduk asli Moncongloe, dan juga pensiun sebagai pegawai desa Moncongloe, ” sambung Rahman.

Lanjut Rahman, pada tahun 2012 Ibu Syamsia (istri Awat Basolona) diduga membuat Surat Kuasa kepada Muh Nasir sesuai surat kuasa menjual nomor: 01 tanggal 14 Pebruari 2012 yang dibuat oleh Hj Norma Kuluman SH selaku notaris Kab. Maros.

Selanjutnya Muhammad Nasir diduga melakukan perikatan jual beli dan
kuasa menjual kepada Syamsuddin sesuai Pengikatan jual beli nomor 08 tanggal 16 Pebruari 2012 yang dibuat oleh Muhammad Iliyas Rahman, SH Notaris Kab Maros, urai Rahman.

Rahman mengatakan, pada tahun 2014, Syamsiah diduga membuat surat pernyataan pembatalan dan pencabutan kuasa menjual kepada Muh Nasir yang dilegalisasi oleh Muhammad Iliayas Rahman SH notaris di Maros sesuai legalisasi nomor 01/leg/MIR/I/2014 tanggal 29 Januari 2014.(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *