Poso, Menit7.com – Moh. Lutfi (32) Warga Desa Ujung Tibu, Kecamatan Tojo Barat Kabupaten Tojo Una-una di Vonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Poso. Selasa (11/07/2023)
Terdakwa Moh. Lutfi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan Pasal 374 KUHP
Sebelumnya Moh. Lutfi dilaporkan oleh Fidel Nasir, SH selaku Legal Officer J&T Sulawesi Tengah, atas kasus penggelapan dana PT. Global Gemilang Expres (J&T Expres) wilayah Tojo Una-Una drop point Ratolindo. Yang mengakibatkan kerugian terhadap perusahaan sebesar Rp. 49.122.880.
Terdakwa merupakan karyawan PT. Global Gemilang Express (J&T Express) wilayah Tojo Una-una yang saat itu menjabat sebagai sprinter luar kota di Drop Point Ratolindo yang beralamat di Jl. Moh. Hatta No. 138 Kel. Uentanaga Bawah kecamatan Ratolindo kabupaten Tojo Una-una Provinsi Sulawesi Tengah dan bertanggungjawab atas uang Cash On Deliveri (COD) untuk disetor ke PT. Global Gemilang Express (J&T Express) atas paket – paket COD yang telah sukses diterima oleh Customer,baik yang diterima langsung oleh Terlapor maupun yang di scan delivery oleh Terlapor
Upaya mediasi telah dilakukan dengan keluarga yang bersangkutan, namun tidak adanya upaya pengembalian secara penuh, sehingga pihak perusahaan melanjutkan kasus tersebut sampai dengan persidangan.
Menanggapi putusan PN Poso, pihak legal J&T Express Sulteng diwakili Fidel mengatakan, kasus ini dapat menjadi pembelajaran untuk seluruh karyawan yang bekerja di bawah naungan PT Global Gemilang Express agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Kasus ini juga menjadi penegasan bahwa pihak perusahaan sangat serius dalam melakukan tindakan di jalur hukum apabila terdapat perbuatan yang dapat merugikan perusahaan, terutama menggelapkan uang perusahaan.
“Saya mewakili pihak perusahaan sekali lagi menekankan bahwa ini bentuk keseriusan perusahaan bahwa tidak akan pernah kompromi dengan hal-hal merugikan perusahaan. kita akan selalu serius untuk menempuh jalur hukum apabila ada perbuatan merugikan perusahaan seperti penggelapan ini.” tegas Fidel (Adhi)