Maros, Menit7.co.id – Sebanyak 82 pemilik lahan korban pembayaran ganti rugi pembebasan lahan Kereta Api di Kabupaten Maros – Pangkep Sulawesi Selatan terus berjuang mempertahankan lahan miliknya. Bahkan, mereka rela mati lantaran ganti rugi yang diberikan pemerintah sangat tidak wajar dan tidak berkeadilan.
Hal ini terungkap dalam acara konferensi pers, Senin (6/6/2022), di Ongkoe, Desa Tellupocoe, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros yang dihadiri 82 pemilik lahan masing-masing 41 pemilik lahan dari Kabupaten Maros dan 41 orang dari Pangkep Sulawesi Selatan.
“Kami para korban ketidakadilan akan terus berjuang dan mempertahankan lahan kami. Bahkan, kami siap mati,” teriak mereka. Ke 82 orang korban ketidakadilan pembayaran ganti rugi lahan kereta api Maros- Pangkep didampingi tim Kuasa Hukumnya terdiri atas, Sudirman, SH, MH (ketua), Adi Sudrajat, S.H dan Wahyu S.H masing – masing sebagai anggota.
Menurut Sudirman, berdasarkan fakta di lapangan terungkap terjadi pembayaran harga tanah yang fantastis. Lahan yang hanya berukuran 24 Cm (dua puluh empat Centimeter) dibayar sekitar Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah). Tanah berukuran 24 Cm milik Amiruddin itu berlokasi di Kelurahan Bonto Kio, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep.
“Sementara, 82 orang yang pemilik lahan tersebut diberi ganti rugi yang sangat tidak wajar. Bahkan, yang ironis ada warga yang menerima pembayaran ganti rugi, tapi tidak punya lahan,” ungkap Sudirman.
Dikatakan Sudirman, karena terjadi pembayaran pembebasan lahan Kereta Api Maros – Pangkep sangat tidak wajar dan tidak berkeadilan, pihaknya menyurat ke Presiden RI Jokowi dan Bareskrim Polri dan Mahkamah Agung RI di Jakarta dengan harapan mendapatkan ganti untung (bukan yang merugikan).
” Kami sudah menerima info dari Jakarta bahwa surat yang tujukan ke Bapak Presiden Jokowi sudah ada di meja Presiden,” beber Sudirman. (anto/bersambung)
sy termasuk di antara korban pembebasa lahan kereta api berharap ke pemerintah agar kirax menyesuaikan harga penjualan tana sekarang ini
Kami dari pihak media akan terus mengawal kasus tersebut sampai benar – benar masyarakat mendapatkan ganti rugi yang sesuai….