Mamuju, Menit7.com – Ketua Komisi I DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) Irwan Satya Putra Pababari menegaskan pihaknya akan mendalami aduan nasabah Bank BNI 46 Cabang Mamuju. Aduan tersebut terkait dilelangnya enam sertifikat tanah lahan sawah produktif milik nasabah.
“Kami masih akan melakukan pendalaman dari berbagai pihak, termasuk perbankan (BNI 46 Cabang Mamuju), Hj Saodah (nasabah BNI 46 Mamuju), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN),” kata Irwan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang kerja Komisi I DPRD Sulbar, Senin (6/1/2025).
Irwan menilai pendalaman ini penting untuk memastikan seluruh aspek kasus dapat terungkap secara jelas. Ia juga mengingatkan pentingnya berhati-hati dalam menyikapi proses hukum yang sedang berlangsung.
“Saat ini kami belum bisa mengambil kesimpulan yang komprehensif. Langkah pertama adalah bersikap hati-hati dalam menyikapi proses pengadilan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri,” ujarnya.
Dia juga menekankan bahwa hak-hak nasabah harus menjadi perhatian utama dalam pembahasan ini. Pihaknya juga akan berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
“Hak-hak yang bersangkutan harus dikaji secara mendalam berdasarkan hasil pembicaraan ini (RDPU). Proses hukum harus berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Provinsi Sulawesi Barat telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Hal itu terkait pengaduan nasabah Hj. Saodah Gangka, Direktur PT. Sinar Beru-Beru, yang merasa dirugikan dengan dilelangnya aset/jaminan enam sertifikat tanah lahan sawah produktif yang menjadi agunan di Bank BNI.
Hj. Saodah melalui Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) menuntut agar pihak Bank BNI 46 Mamuju mengembalikan semua aset atau jaminan kredit PT. Sinar Beru-beru. Meraka juga menuntut kepada Bank BNI untuk menghadirkan saudara Mario dan Mencetak rekening koran setoran angsuran pinjaman.