Menit7.co.id — Kasus bentrokan sengketa lahan di kebun kelapa sawit di kabupaten Mamuju Tengah terus bertambah.
Hari ini, Rabu (18/2/2023) penyidik dari Kepolisian Polda Sulawesi Barat kembali menetapkan 3 orang tersangka baru.
Ketiga tersangka baru tersebut, terdapat nama ketua kelompok tani berinisial A dan 2 orang anggotanya H, dan K.
Direktur Kriminal Umum ( Dirkrimum ) polda Sulbar Kombes Pol. Nyoman Artana, kepada Indigo99, mengatakan , bahwa kasus pembunuhan di Mateng, hari ini telah menetapkan lagi tiga tersangka baru.
,
Adalah ketua Poktan inisial A adalah disebut terlibat karena mengumpulkan massa dan menggerakkan untuk melakukan penyerangan terhadap korban H. Saenong Mayong
“ Salah seorang ketua Poktan ikut jadi tersangka karena mengumpulkan dan menggerakkan massa untuk melakukan penyerangan.” kata Nyoman.
Sebelumnya Polda Sulbar telah menetapkan 7 orang menjadi tersangka kepada H Saenong Mayong dikebun sawit miliknya.
Hingga saat ini Polisi sudah menetapkan 10 orang tersangka dari 50 orang yang diduga melakukan penyerangan terhadap korban.
“ Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Mateng, untuk tetap tenang jaga keamanan dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak Kepolisian.” harapnya.
(ucheng)