banner 728x250

Pria di Maros Aniaya Istri Hingga Tewas gegara Sakit Hati Ucapan soal Nafkah

  • Bagikan
Foto : Personil Polsek Tanralili Maros saat mengamankan pelaku pembunuhan terhadap istrinya. (dok. Istimewa)
banner 468x60

Maros, Menit7.com – Seorang pria bernama Zaenal alias Guntur (37) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), tega menganiaya istrinya Sri Qdihayati (42) hingga tewas. Aksi itu dilakukan karena pelaku tersulut emosi setelah sang istri menyinggung soal kewajiban memberi nafkah.

Peristiwa itu terjadi di Dusun Lekopancing Utara, Kecamatan Tanralili, Maros, pada Sabtu (12/4/2025) sekitar pukul 06.00 Wita. Polisi yang menerima laporan warga langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku.

Example 300x600

“Dengan gerak cepat, tim Polsek Tanralili yang dibackup Polres Maros berhasil mengamankan Zaenal, terduga pelaku penganiayaan terhadap istrinya hingga meninggal dunia,” ujar Bhabinkamtibmas Desa Lekopancing, Aiptu Djamal, kepada menit7, Sabtu (12/4).

Menurut Djamal, pelaku nekat membunuh istrinya karena merasa sakit hati usai disindir malas bekerja dan tak menafkahi keluarga. Dia mengatakan pelaku sebelumnya pernah bekerja sebagai petugas keamanan di kompleks perumahan D’Queen namun diberhentikan karena dinilai tidak maksimal dalam bekerja.

“Dari hasil interogasi sementara, korban dan pelaku sempat cekcok pada malam sebelumnya. Korban menyinggung kebiasaan pelaku yang malas bekerja hingga memicu emosi pelaku,” jelas Djamal.

Pelaku lantas melampiaskan amarahnya saat korban tertidur lelap di rumah. Dia menyebut pelaku kemudian memukul wajah dan kepala korban menggunakan barbel.

“Korban dipukul menggunakan barbel sebanyak lima kali hingga tewas di tempat,” paparnya.

Dia mengungkapkan dalam penangkapan itu pihaknya mengamankan satu buah barbel berwarna hijau yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Pelaku kini diamankan di Polres Maros untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Penyidik rencananya akan menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Djamal.

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *