banner 728x250

Tujuh Pelaku Pembunuhan di Mateng Ditangkap Polisi, Diancam Hukuman Mati

  • Bagikan
banner 468x60

Menit7.Co.Id — Polda Sulawesi Barat, akhirnya menangkap dan menetapkan tujuh orang  tersangka Pelaku pembunuhan bentrokan di kabupaten Mamuju Tengah Sabtu (14/1/2023) lalu di desa Lembahada. kecamatan Budong-budong.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulbar, Kombes Pol I Nyoman Artana, pada jumpa Pers di Mapolda Sulbar Minggu, (15/1/2023), didampingi Kasubdit III dan Kasat Reskrim Polres Mateng Iptu Fredy SH.

Example 300x600

Menurut I Nyoman, setelah melalui serangkaian pemeriksaan secara mendalam dan berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan  tersangka serta bukti- bukti lainnya, akhirnya menetapkan 7 orang sebagai tersangka pelaku pembunuhan secara berencana.

Dari tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka Lima orang telah dilakukan penahanan sementara dua orang lainnya masih dirawat dirumah sakit karena mengalami luka- luka.

Para pelaku dikenakan pasal 340 jo pasal, 338 jon pasal 351 jo pasal 55 KUHP pidana dengan ancaman hukuman hukum mati. atau hukum seumur hidup.

Lanjut I Nyoman Artana, kasus ini berawal dari sengkata lahan, yang dibeli  oleh korban HSM dari A. DM seluas 10 hektar.

Oleh kelompok masyarakat Barakkang juga mengklaim bahwa lahan tersebut miliknya yang dikelola secara turun temurun.

Akibatknya pada saat korban datang bersama 7 orang pekerjanya melakukan panen sawit, maka terjadilah peristiwa pembunuhan tersebut.

” Saat Korban HSM melakukan panen bersama pekerjanya datanglah kolompok masyarakat Barakkang sebanyak 50 orang,  dari 50 orang tersebut, 37 orang berhasil dibawa Mapolda untuk diperiksa dan menetapkan 7 tersangka, ” Jelas I Nyoman.


Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita puluhan senjata tajam berupa parang panjang, tombak dan busur. (Ucheng)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *